KUA DRINGU TERIMA KONSULTASI WARIS

Dringu, 31 Oktober 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dringu kembali memberikan layanan konsultasi hukum waris bagi masyarakat. Pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, Saiful Bahri, S.Ag selaku Penyuluh Agama Islam di KUA Dringu menerima kunjungan dari Ibu Murni warga Desa Pabean Kecamatan Dringu.

Dalam kunjungan tersebut Ibu Murni menyampaikan permasalahan terkait pembagian harta waris setelah wafatnya sang suami beberapa tahun lalu. Adapun harta yang dikonsultasikan berupa sebidang tanah seluas 300 meter persegi (300 m²), dengan ahli waris yang ditinggalkan yaitu dua orang anak perempuan.

Dalam penjelasannya, Saiful Bahri menerangkan bahwa pembagian waris dalam Islam hanya dapat dilakukan setelah ditunaikannya dua hal penting, yaitu pelaksanaan wasiat dan pelunasan hutang si mayyit (orang yang telah meninggal). Setelah kedua hal tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan dapat dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan faraidh dalam hukum Islam.

Saiful juga menegaskan bahwa KUA bukan hanya tempat untuk melangsungkan pernikahan, tetapi juga pusat layanan keagamaan masyarakat, meliputi konsultasi waris, pembinaan keluarga sakinah, dan penyuluhan hukum Islam.
“KUA berperan sebagai tempat masyarakat mencari bimbingan dan solusi keagamaan, bukan sekadar tempat menikah,” ungkapnya.

Di akhir sesi, Saiful Bahri menyampaikan pesan moral,

“Harta warisan bukan hanya tentang pembagian materi, tetapi juga ujian keikhlasan dan kebijaksanaan keluarga. Jika diselesaikan dengan ilmu dan musyawarah, insyaAllah membawa keberkahan dan menjaga silaturahmi.”

Melalui kegiatan ini, KUA Dringu terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan dan penyuluhan keagamaan yang bermanfaat dan menentramkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top